You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pelanggaran bangunan sidang yustisi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

170 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan

Sedikitnya 170 pemilik bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan itu, para pemilik bangunan dikenai sanksi denda Rp 1-3 juta. Sedangkan bangunan mereka dirobohkan oleh petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur.

Dengan adanya sidang yustisi bangunan ini diharapkan ada efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar IMB

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Marion. Para pemilik bangunan itu dianggap melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128 tahun 2012 tentang Sanksi Bagi Pelanggar IMB. Mereka yang dinyatakan bersalah selanjutnya membayar uang denda pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Fitrah K. Uang denda tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Kasudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Widodo Suprayitno mengatakan, para pemilik bangunan yang menjalani sidang sebenarnya sudah dikenai sanksi terhadap bangunannya berupa penertiban. Kini pemiliknya juga dikenai sanksi denda administrasi. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi warga yang melanggar IMB.

60 Bangunan Liar di Atas Saluran Dibongkar

Dengan adanya sidang yustisi bangunan ini diharapkan ada efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar IMB. Sehingga ke depan warga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB sesuai Perda 7/2010,” ujar Widodo, Kamis (16/10).

Menurutnya, sidang yustisi bangunan ini sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2009 silam. Namun, setelahnya tak pernah ada lagi lantaran minimnya SDM di Sudin P2B. Ke depan rencananya sidang yustisi bangunan ini akan terus dilakukan setiap tahunnya agar pemilik bangunan yang melanggar benar-benar merasa jera.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4131 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1454 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik